KPK Keluhkan Kendala Tangani Kasus RJ Lino

- 26 Maret 2021, 18:59 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kendala yang dihadapi oleh para penyidik dalam menangani kasus Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Makanya, penyidik KPK baru bisa menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II itu hari ini, Jumat, 26 Maret 2021 setelah lima tahun menyandang status tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi penyidik KPK dalam menangani kasus RJ Lino.

Baca Juga: Total Kerugian Negara Pembuatan QCC Tak Dihitung BPK, RJ Lino: Memalukan!

Pertama, perhitungan kerugian negara. Di mana, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut.

"Dan itu sudah kami upayakan baik melalui kedutaan China," ujar Alex dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret 2021.

Lebih jauh Alex menjelaskan, KPK pernah menyampaikan kepada inspektorat China terkait hal tersebut.

Baca Juga: Halo Guys, Ini Tips Pilih Tips Baju Untuk Para Puan

KPK menyampaikan bahwa penyidik KPK membutuhkan berapa harga sesungguhnya QCC (Quay Container Crane) yang dijual oleh PT HDHM.

"Bahkan tahun 2018, pak Laode dan pak Agus Rahardjo ke China dan dijanjikan bisa bertemu Menteri atau Jaksa Agung. Tapi, pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan. Jadi, itulah kendala yang dihadapi pada periode keempat selama empat tahun," urai Alex.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x