KPK Rampungkan Penyidikan Edhy Prabowo

- 25 Maret 2021, 14:08 WIB
KPK melakukan tangkap tangan kepada Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di lokasi berbeda di Jabodetabek pada Tanggal 25 November 2020 terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
KPK melakukan tangkap tangan kepada Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya di lokasi berbeda di Jabodetabek pada Tanggal 25 November 2020 terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. //instagram.com @official.kpk//

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo selaku tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster (benur).

"Hari ini, 24 Maret 2021, tim Penyidik melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2021.

Selain Edhy, penyidik KPK juga telah melakukan tahap dua terhadap lima tersangka lainnya. Lim tersangka itu yakni, Staf Khusus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT ACK, Siswadi; Istri Staf Menteri KKP, Ainul Faqih; serta sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Baca Juga: Sepeda Sudah Bisa Naik MRT, Cek Informasinya Disini!

"Sebelumnya berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap alias P21," imbuh Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan. Dalam surat dakwaan akan dituangkan lebih ditel bagaimana konstruksi perkara Edhy Prabowo, dkk.

Selanjutnya, tim penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ali menambahkan, penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Baca Juga: Kemarin, KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Bandung Barat

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima duit sebanyak Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dari Direktur PT DPP (Dua Putera Perkasa), Suharjito. Penerimaan suap terkait dengan pemberian izin ekspor benih lobster.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x