Cerita Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi

9 Juli 2021, 10:43 WIB
Ini Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat Memakai Baju Tahanan di Polresto Jakpus. Selain Nia Ramadhani polisi juga mengamankan ZN, sopir keluarga. Saat itu, ternyata polisi tidak menangkap suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie secara bersamaan. /PMJ News/

ARAHKATA - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie harus berurusan dengan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Ditangkapnya Nia Ramadhani  dan Ardi Bakrie bermula dari penangkapan sang sopir ZN oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Berangkat dari sanalah polisi melakukan pengembangan setelah ditemukan barang bukti satu klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram.

Baca Juga: Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Pakai Narkoba

ZN mengaku barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan kepunyaan Nia atasannya.

Berdasarkan pengakuan ZN, polisi lantas bergerak melakukan penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan turut menggeledahnya hingga ditemukan barang bukti satu buah bong atau alat isap sabu.

"Kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya, saudara AAB (Ardi Bakrie) juga mengisap bersama. Menggunakan sabu ini bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers.

Baca Juga: Disdik Pekalongan Terus Upayakan Pelajar Bisa Akses Pendidikan

Dalam penangkapan tersebut, Ardi Bakrie tidak turut serta diamankan lantaran tidak berada di lokasi. Jadi hanya Nia dan ZN yang digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat. Barulah sekira pukul 20.00 WIB Ardi menyerahkan diri.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiganya dinyatakan positif amfetamin atau sabu.

Kepada polisi Nia dan Ardi mengungkapkan alasannya mengonsumsi barang haram tersebut yang diketahui sejak 4 sampai 5 bulan lalu.

Baca Juga: Jarang Tahu, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Biru dan Merah!

"Dia menggunakan, apalagi mereka suami istri. Tekanan pekerjaan, kemudian juga dengan tekanan kerja yang banyak, itu alasan-alasan klasik," tutur Yusri.

Ketiganya saat ini telah berstatus tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler