Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Istri Jadi Jaminan

11 Maret 2022, 11:03 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajri menegur para netizen yang kerap menghujat suaminya. /Instagram @dinanfajrina.

ARAHKATA - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian online trading Quotex oleh Bareskrim Polri.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kembali Disorot, Segini Mahar Pernikahan Doni Salmanan untuk Dinan Fajrina

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya sendiri yakni bernama Dinan Nurfajrina.

"Iya betul [pengajuan penahanan]. Penjamin istrinya," kata Ikbar, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Sejumlah Artis Ini Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Ada Nama Rizky Billar?

Lebih lanjut, Ikbar menjelaskan surat penangguhan penahanan tersebut ditandatangani langsung oleh Dinan sebagai istri dari Doni Salmanan.

"[Pengajuan] pada saat penahanan," pungkasnya.

Diketahui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, KUHP dan TPPU.

Baca Juga: Viral! Isi Saldo Doni Salmanan Rp532 Miliar, Wakil Ketua DPR RI: Gilak

"Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar Ramadhan.

Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler