Polisi Ciduk 4 Pelaku Penipuan Robot Trading Fahrenheit

22 Maret 2022, 22:15 WIB
Konferensi pers empat pelaku penipuan robot trading Fahrenheit di Polda Metro JayaJaya. /PMJ News

 

ARAHKATA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus MF yaitu pelaku penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.

Ditreskrimsus, sebelumnya telah berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya dengan inisial D, IL, dan DB.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan empat laporan Polisi yang masuk ke PMJ.

Baca Juga: Seorang Ibu di Brebes Tega Gorok Leher 3 Anaknya, Polisi Turun Tangan

Dari laporan tersebut, ada 100 masyarakat yang menjadi korban penipuan para pelaku.

Modus dari para pelaku yaitu dengan mengajak para korban seolah-olah robot trading itu bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

"Mereka menyampaikan bahwa robot tersebut akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang masyarakat investasikan di Fahrenheit," kata Auliansyah saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Roby Geisha Kembali Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Pakai Narkoba

Dikatakan Auliansyah, dana investasi robot trading Fahrenheit itu dikelola oleh PT FSP Akademi Pro yang dipimpin oleh seseorang bernama Hendry Susanto, yang saat ini masih menjadi buronan Polisi.

Auliansyah mengungkapkan, para pelaku tersebut mempromosikan robot trading itu melalui media sosial dan media online.

Kemudian, korban yang akan berinvestasi mentransferkan dana ke rekening milik pelaku D.

Baca Juga: Dampingi Korban Robot Trading Copet, Charlie Wijaya Diancam dan Siap Tuntut Balik

"Syaratnya mewajibkan para member membeli robot seharga 10 persen dari dana yang diinvestasikan," ucapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan slogan D4 yaitu Duduk, Diam, Dapat Duit.

"Masyarakat yang merasa yakin menginvestasikan uangnya ke robot trading Fahrenheit ini," katanya.

Baca Juga: Vokalis Sisitipsi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus 3 orang terkait kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit.

Tiga pelaku tersebut yaitu berinisial D, IL, dan DB. "Kita baru saja melakukan tindakan kepolisian terkait adanya laporan polisi.

Ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai untuk mengajak, admin, dan juga pengelola website.

Baca Juga: Begini Nasib Uang Rp1 Miliar yang Pernah Diberikan Doni Salmanan ke Reza Arap

"Jadi nanti kita masih mencari terus siapa yang menjadi bos dari pada Fahrenheit ini. Kami sudah mengantongi identitas tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut Auliansyah mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut setelah Polda Metro Jaya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait kasus ini. "Laporan polisinya sudah ada 55, untuk pengaduannya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada. Nah makanya nanti kami akan rampungkan menjadi satu berkas, nanti akan kami buat yang sebaik mungkin," imbuhnya.

Pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan dan ia hanya menyebut jumlahnya cukup besar yang dikelola oleh para pelaku.

Baca Juga: Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU.

Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler