ARAHKATA - Polisi menangkap gitaris band Geisha, Roby Satria terkait penyalahgunaan narkoba.
Roby Satria ditangkap bersama asistennya, Aji dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi dalam konferensi pers, Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga: Roby Geisha Kembali Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Pakai Narkoba
Roby Satria dan Aji disangkakan pasal yang berbeda. Aji disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
"Sedangkan RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," lanjutnya.
Saat menghadiri konferensi pers, Roby dikawal oleh sejumlah polisi. Ia terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.
Baca Juga: Vokalis Sisitipsi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Roby terlihat memakai masker. Dirinya hanya berkata sedikit.
"Halo, assalamualaikum," kata Roby.***