Polisi Ungkap Modus Penipuan Trading Binomo Ilegal Indra Kenz

27 Maret 2022, 08:00 WIB
Tersangka Kasus investasi bodong trading binary option, Indra Kenz bantah sebagai afiliator Binomo. /PMJ News

ARAHKATA - Afiliator Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi trading ilegal Binomo.

Hal itu dikatakan polisi saat melakukan konferensi pers Indra Kenz pada Jumat, 25 Maret 2022 kemarin.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan kronologi dari awal mula tindak pidana yang dilakukan oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz Dirilis Terkait Binomo Ilegal, Polisi Pamerkan Barang Bukti

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Indra Kenz sudah aktif menjadi afiliator Binomo sejak 2019. Selain itu, Indra Kenz menjabat sebagai direktur di PT Kursus Trading Indonesia.

"Sejak 2019 aktif dalam mengenalkan, menawarkan, dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya. Selain itu, selaku Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022.

Pengenalan Binomo oleh Indra Kenz membuat banyak orang tertarik mendaftar. Dia membuat konten mengenai Binomo melalui media sosialnya.

Baca Juga: Indra Kenz Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Binomo Ilegal: Saya Mohon Maaf

Berikut modus yang dilakukan Indra Kenz, yang disebut polisi melawan hukum:

1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui kanal YouTube dengan nama Indra Kesuma, dengan video berisikan:

- Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo
- Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id
- Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah tepercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin
- Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan di-upload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral https://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn

Baca Juga: Polisi Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz Atas Kasus Binomo

2. Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral https://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'

3. Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp1.000.000 sampai Rp4.000.000, di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar)

4. Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka https://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit.

Baca Juga: Rudy Salim Ungkap Awal Kenal Indra Kenz: Kirain YouTuber Keren

Whisnu menegaskan Binomo ilegal di Indonesia. Aplikasi itu sudah berkali-kali diblokir.

"Bahwa Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo," imbuh Whisnu.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler