Kacau, Persidangan Ungkap Oknum CS BRI Main Binomo Pakai Uang Nasabah Miliaran

7 April 2022, 10:38 WIB
Sidang kasus aplikasi Binomo dengan terdakwa oknum pegawai bank /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Kasus binary option yang merebak belakangan ini tak hanya menyeret nama-nama populer seperti Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan, tapi ternyata ada juga oknum pegawai bank yang ikut diadili.

Seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid disebut telah merugikan negara Rp1,1 miliar karena bermain aplikasi Binomo.

Jelas saja dibilang merugikan negara, pasalnya pegawai bank tersebut main Binomo pakai uang nasabah.

Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo

Di persidangan, Arini yang berusia 30 tahun tersebut diketahui pernah bekerja sebagai Customer Service (CS) pada unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka yang berada di bawah naungan Kantor BRI Cabang Pangeran Samudera, Banjarmasin.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ia mengakui bermain Binomo sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman.

Dana pinjaman itu dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Brian Edgar Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Binomo

Bukan hanya itu, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari ANTARA, Kamis 7 April 2022.

Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz Dirilis Terkait Binomo Ilegal, Polisi Pamerkan Barang Bukti

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler