Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Bahar Smith, Ini Masalahnya

26 April 2022, 21:47 WIB
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar /Tangkapa layar Youtube/Refly Harun

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bahar Smith.

Bahar Smith menjadi terdakwa atas kasus penyebaran hoaks yang menjerat pendakwah tersebut.

Bahar Smith eksepsinya ditolak karena dinilai tidak berdasar.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siagakan Tim Pengawal Pemudik Cegah Aksi Begal

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani mengatakan pihaknya menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menolak eksepsi Bahar Smith karena eksepsi itu dinilai tidak berdasar.

"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Kominfo: Nikmati Siaran TV Digital dengan Set Top Box

Majelis hakim juga menyatakan jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Sehingga, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung, tambah Dodong.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

Baca Juga: BPOM Ungkap Penyelundupan Pangan Impor di Perbatasan

"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa 12 April, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut.

Baca Juga: Ganjar dan Sandiaga Uno Jadi Favorit Capres-Cawapres Versi Charta Politika

Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler