Soal Laporan Sajad Ukra, Polisi Diminta Pastikan Status Hukum Nikita Mirzani

16 Mei 2022, 22:32 WIB
Nikita Mirzani ungkap rencananya menikah dengan Mantan pembalap MotoGP. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172./

ARAHKATA - Diduga telah menghalangi Sajad Ukra untuk bertemu putranya, Razka Raqila Ukra sejak keduanya bercerai pada tahun 2014 silam.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan suaminya tersebut ke pihak kepolisian.

Namun dibalik pelaporan tersebut polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan belum ditahan hingga saat ini.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad menilai bahwa kasus yang membuat artis Nikita Mirzani menjadi tersangka harus dilihat secara transparan.

"Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani menjadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti," kata Supardji kepada wartawan, Senin, 16 Mei 2022.

Soal status tersangka Nikita Mirzani seharusnya penegak hukum baik Polri dan Kejati DKI Jakarta harus bersikap tegas.

Baca Juga: KPK Terima Laporan 395 Barang Gratifikasi Lebaran Senilai Rp274 Juta

Menurut dia, alasan belum ditahannya Nikita Mirzani terkait laporan mantan suaminya (Sajad Ukra) harus disampaikan ke publik secara transparan.

Karena kasus ini sudah terlalu lama sehingga menjadi pertanyaan publik.

"Harus disampaikan ke publik apa alasan belum ditahan Nikita Mirzani yang sudah jadi tersangka, " ujarnya.

Baca Juga: Penembakan Sadis Tewaskan 10 Orang di Supermarket AS, Motif Rasial

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan soal kasus Nikita Mirzani yang telah menjadi tersangka

"Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka, " ucapnya

Selain itu, saat ditanyakan soal status tersangka Nikita Mirzani yang belum ditahan, pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kadis Perhubungan Tersangka Pengadaan Kapal Penumpang di Aceh Singkil

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, soal penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi atau keberadaan berkas perkara.

" Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI ?? Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP, " ucapnya.

Seperti diketahui, Sajad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, pada 14 November 2016 lalu.

Artis Nikita Mirzani dikenakan pasal 77 Jo 76A UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler