Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pantau Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO

- 13 Mei 2022, 22:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /dok.foto/Divisi Humas Polri

ARAHKATA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya masih terus melakukan pengawasan.

Listyo Sigit tegas terhadap implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).

Pantauan langsung Kapolri Listyo Sigit yang turun ke lapangan juga masih terus dilakukan.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

Kapolri Sigit menegaskan, jajaran kepolisian maaih terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar.

Dia menyatakan, upaya tersebut untuk memastikan ketersediaan stok kebutuhan nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Kapolri Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Parlemen AS Meminta Perusahaan Teknologi Lakukan Ini untuk Bukti Kejahatan Perang Rusia

Kapolri mengatakan, berdasarkan data dan temuan di lapangan mulai dari dua pekan sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran hingga saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x