ARAHKATA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar bersubsidi sebanyak 4 ton.
Bahan bakar solar bersubsidi itu diamankan pihak kepolisian dari lokasi di Jalan Lintas Kalimantan, RT.014, Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon, Lantaran Tidak Kooperatif
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, keberhasilan mengamankan 4 ton solar bersubsidi ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mencegah tindak pidana di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Berdasarkan informasi dan data yang diterima, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membekuk pelaku berinisial GJ (49). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Mei 2022, pukul 18.00 WIB,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, dilansir ANTARA, dikutip ArahKata.com Jumat, 13 Mei 2022.
Baca Juga: Proses Seleksi PNS, Mendes PDTT Ibaratkan Jauh Lebih Rumit Daripada Masuk Surga