KPK Mangkir Diperiksa Masukkan Mardani Maming Dalam DPO

27 Juli 2022, 15:51 WIB
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU. /ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan.

KPK juga telah melakukan pemanggilan resmi guna pemeriksaan lebih intensif, namun ada upaya penolakan.

KPK juga melakukan upaya pemanggilan paksa, namun Mardani tidak dapat ditemukan di rumahnya.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J Saat Dicecar Komnas HAM

KPK memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga: Kapolresta Tangerang Perintahkan Anak Buahnya: Jangan Ragu, Tembak di Tempat!

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, dikutip ArahKata.com, Selasa, 26 Juli 2022.

KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wartawan Raja Ampat Pos

Dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.

 

KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wartawan Raja Ampat Pos

Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.

Ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.

Baca Juga: Brigita Manohara Akan Kembalikan Uang Hadiah Dari Bupati

"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia.

Tim kuasa hukum Maming telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler