KPK Berjanji Penyelidikan Perkara Formula E Tetap Berlanjut

3 Oktober 2022, 10:25 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK). /

 

 ARAHKATA - KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan KPK terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta.

Proses penyelidikan ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK. 

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

"Dari pengaduan tersebut KPK melakukan telaah dan analisis awal, untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak. KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya," jelas Ali, dikutip ArahKata.com, Senin, 3 Oktober 2022. 

Dia menambahkan dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

“Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya," imbuhnya. 

 Baca Juga: Ratusan Penggemar Sepak Bola di Bali Doakan Arwah Korban Tragedi Kanjuruhan

Ali menyatakan dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Selain itu, setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Oleh karenanya, kata Ali, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. 

“Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," ungkap Ali.

Baca Juga: Jokowi Harap Tragedi Kanjuruhan Jadi Pelajaran Berharga Bagi Sepak Bola Nasional

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya terkait Formula E pada Rabu, 7 September 2022.

Ketika itu, Anies mengatakan bahwa sedari awal, Formula E adalah sebuah bentuk kemajuan berupa gagasan dan kegiatan, serta merupakan kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan politik di Indonesia.

"Sebuah ide kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan bahkan politik di Indonesia. Makin membaur sebuah kemajuan maka narasi peradaban kita makin akan terus bergerak ke arah yang benar," ucap Anies.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler