BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Ini Melanggar Standar Batas EG dan DEG

31 Oktober 2022, 20:52 WIB
Kepala BPOM, Penny K Lukito.. /PMJ News/Instagram/

 

 

 

ARAHKATA - Ada dua perusahaan farmasi yang diduga telah menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu yang memproduksi obat sirop. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Penny K Lukito.

Penny mengatakan, kedua perusahaan farmasi itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihaknya pun telah bekerjasama dengan Polri untuk melalukan operasi ke dua perusahaan farmasi tersebut.

Baca Juga: Sidang Memanas, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo, Susi Bisa Terancam Pidana

Adapun kedua perusahaan farmasi itu telah menyalahi karena adanya penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Ertilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," katanya dikutip ArahKata.com dari PMJNews.com, Senin, 31 Oktober 2022.

Penny menyebutkan perusahaan PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Baca Juga: Kemeriahan Grand Final Smartphone Film Festival Maluku Utara 2022

Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Sebelumnya, sejumlah anak di Tanah Air mendadak mengalami sakit gagal ginjal akut. Jumlahnya bahkan lebih dari 200 pasien yang tersebar di 26 provinsi.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Dalami 3 Perusahaan Farmasi

Anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut diduga karena mengkonsumi obat sirop yang mengandung EG dan DEG yang tidak sesuai standar produksi.***

 

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler