Laporkan Jika Menjadi Korban Kekerasan, Kerahasiaan Dijamin

31 Oktober 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. /pexels/rodnaeproduction

ARAHKATA - Puskesmas di Jakarta Selatan menjamin kerahasiaan laporan korban kekerasan sehingga warga tidak perlu takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

"Sering saya hadapi banyak korban takut untuk melapor, jadi kami memudahkan, bisa datang ke Puskesmas kalau mengalami kekerasan perempuan, anak ataupun disabilitas," kata Dokter Poli Mawar Puskesmas Cabang Mampang Prapatan dr Windy Cahya di Jakarta, dikutip ArahKata.com Senin, 31 Oktober 2022.

Windy menuturkan, pihaknya siap menerima laporan kekerasan. Korban bisa langsung mendatangi Puskesmas atau menghubungi saluran telepon (hotline) Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, yakni 08118144442.

Baca Juga: BPOM Ungkap Dua Perusahaan Farmasi Ini Melanggar Standar Batas EG dan DEG

Dia menegaskan semua yang dilaporkan korban akan aman terjamin kerahasiaannya dan kasusnya akan ditangani secara menyeluruh atau holistik.

Salah satu anggota tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, Auliandi Nursetia menyarankan sebaiknya jika korban akan mendatangi Puskesmas maka luka jangan dulu dibersihkan.

"Nanti akan kami beri form khusus kemudian difoto lukanya lalu baru diobati," tutur Auliandi.

Baca Juga: Sidang Memanas, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo, Susi Bisa Terancam Pidana

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menangani korban kekerasan secara maksimal dengan berbagai program yang dicanangkan.

Karena itu penting untuk meminta pertolongan kepada pihak berwajib lantaran jika menyelesaikan masalah sendiri dikhawatirkan tidak kunjung selesai dan malah semakin rumit.

"Kekerasan memang bukan keinginan kita, namun bisa diselesaikan dengan lapor pihak berwenang, kalau tidak cepat lapor dan langsung diobati nanti susah dibawa ke ranah hukum," katanya.

Baca Juga: Kemeriahan Grand Final Smartphone Film Festival Maluku Utara 2022

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya menerima pelaporan kekerasan perempuan, sebanyak 4.322 kasus pada tahun 2021.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler