Belum Ada Mafia Tanah yang Digebuk Sesuai Perintah Jokowi

3 November 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah /lawjustice/

ARAHKATA - Para korban mafia tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menilai sampai saat ini belum ada mafia tanah dan bekingnya yang digebuk sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Upaya pemberantasan mafia tanah sejauh ini belum ada pergerakan yang signifikan. Hal itu dikatakan Ketua FKMTI SK Budiardjo di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

"Pada 22 Agustus lalu di Sidoarjo, Presiden Jokowi menginstruksikan gebuk mafia tanah. Namun, sampai saat ini belum ada yang digebuk. Dari 2019 kami sudah menyerahkan semuanya (data-data). Pak Jokowi memberikan perhatian terhadap mafia tanah, tetapi di bawah belum ada gerak," kata Budiardjo.

 Baca Juga: Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Keagamaan Desak BPOM Jalankan Pengawasan Obat dan Makanan Secara Adil

Dikatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto sudah melakukan langkah-lahkah yang lebih dinamis dalam upaya memberantas mafia tanah. Namun, kata Budi, sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh, padahal mafia tanah ini ada beking dan penghubungnya yang sangat nyata.

Budiardjo menegaskan, kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksi mereka. Bahkan, dalam praktiknya, para mafia tanah nekat dengan mengatasnamakan undang-undang.

"Jadi, mafia tanah itu, sehebat apa pun, ahli pun, kemudian pemilik tanah punya dokumen sebanyak, selengkap apa pun, tetap tidak bisa melawan para mafia ini.

 Baca Juga: Ingin Centang Biru di Twitter? Bayar Langganan 8 Dolar

Menurutnya, para mafia tanah selalu mengeluarkan ancaman kepada korbannya dengan mengatasnamakan hukum dan UU.

"Caranya sederhana, mereka meminta korbannya untuk menyerahkan tanah atau menjadi tersangka. Lalu, ada rekannya yang mengaku aparat dan menelepon korban yang tidak tahu apa-apa. Itu fakta yang sering terjadi,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya akan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota Dewan.

 Baca Juga: Kemenkominfo: Siaran TV Analog Jabodetabek Dihentikan

"Kami sudah berbicara tentang persoalan tanah dan mafia tanah. Ketua Forum saya undang pada 15 November mendatang. Kami, Komisi II baru saja membuat jadwal kegiatan dan sudah sepakat pada 15 November 2022 pukul 13.00 WIB akan digelar rapat dengar pendapat umum berkaitan dengan persoalan pertanahan," kata Guspardi.

Guspardi mengatakan, FKMTI dan para korban mafia tanah lain dapat menceritakan secara lengkap dan jelas. Dalam RDPU nanti, seluruh anggota Komisi II DPR akan mendengar dengan seksama persoalan-persoalan terkait mafia tanah.

Seperti diketahui, banyak perkara pertanahan yang juga melibatkan aset negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang kalah di pengadilan. Jadi, para mafia tanah tidak hanya merampas tanah milik pribadi, tetapi juga milik instansi pemerintah.

 Baca Juga: Ganjar Sebut Media Sosial Jadi Tempat Aduan yang Efektif

Di Makassar, contohnya, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah milik pemerintah dan instansi negara. Dalam gugatan tersebut, tanah milik Pemkot Makassar, PT Pelindo, dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah.

Di Rawamangun, Jakarta, PT Pertamina Persero digugat oleh pihak yang diduga mafia tanah dengan dokumen palsu. Dalam gugatan tersebut, Pertamina mengalami kerugian hingga Rp 224 miliar.

“Patut ditelusuri semua pihak yang berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut, termasuk, bila diperlukan, memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara itu,” ujarnya.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler