BREAKING NEWS: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura

10 Januari 2023, 13:22 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. /Humas Pemprov Papua/

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.

 
"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri kepada ANTARA, dikutip ArahKata.com, Selasa, 10 Januari 2023

Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.

Baca Juga: Tiko Anak yang Ikhlas Rawat Ibunya Ditawari Kerja Gajinya Rp10 Juta Per Bulan

"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.

Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca Juga: Biden Kecam Serangan Terhadap Demokrasi di Brazil

Sebelumnya KPK telah memeriksa sebanyak 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Kami kemudian saat ini kan sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Selain pemeriksaan saksi, kata dia, tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam.

Baca Juga: Jubir PKB Mikhael Sinaga: Kalau MK Putuskan Pemilu Tertutup, Anak Muda Bakal Kecewa dan Golput

Ia mengatakan pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

"Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting dalam proses penyidikan," ucap Ali.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler