Garong Uang Rakyat Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri, Kejagung: Kesalahan yang Sangat Fatal

15 Januari 2023, 19:32 WIB
Garong Uang Nasabah, Penyidik Kejagung Kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng Kepala /Tangkapan layar kanal youtube Timoty Ronald/

 

ARAHKATA - Vonis nihil yang ditetapkan majelis hakim terhadap tersangka kasus pencurian uang rakyat PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dinilai sebagai kekeliruan.

Pasalnya, Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk itu telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Benny Tojkro bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaya, dan kawan-kawan diberikan vonis dan dinyatakan bersalah dalam dakwaan kesatu primair dan terbukti merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. 

Baca Juga: Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan Korupsi, Tegas Harus Diproses Hukum

Namun dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Benny Tjokro ternyata dijatuhi pidana nihil hingga menjadi polemik dan kontroversi serta menjadi perbincangan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung menyatakan upaya hukum banding terkait dengan putusan tersebut. Dalam keterangan pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana pun menyampaikan sedikitnya 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum tersebut, yakni:

  1. Putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan, karena Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa, yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sehingga, penerapan hukuman NIHIL bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
  3. Proses Hukum atas Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

Lebih jauh, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan diatasnya yakni banding. Ketut Sumedana menyampaikan putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Kasus Ciki Ngebul Racun dalam Pangan Bernitrogen Cair, Ancam Kesehatan Anak-anak

"Putusan yang merugikan lebih dari Rp40 Triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri. Ini tidak saja merugikan kerugian Negara, tetapi merugikan masyarakat luas, terutama pensiunan TNI dan Kepolisian Negara RI yang selama ini menjaga keamanan Negara," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip ArahKata.com Sabtu, 14 Januari 2023.

"Ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, di samping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah," kata Ketut Sumedana menambahkan.

Selain itu, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum oleh karena hak Terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-hak seperti remisi, grasi, dan amnesti. Hal itu justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, dan seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Diluncurkan di Yogyakarta, Rosa Garden Spa Siap Memberikan Pelayanan Spa Terbaik

"Penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT Asabri (persero). Padahal Benny Tjokro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan. Hal inilah yang menurut saya sangat tidak adil," ujar Ketut Sumedana.

Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan upaya hukum disini sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime. Maka, harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara disamping TPPU sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

"Saya berharap putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum," ucap Ketut Sumedana.

Baca Juga: KPK Benarkan Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri

Vonis Nihil

Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. Putusan itu terkait perkara pencurian uang rakyat pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena melakukan pencurian uang rakyat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Peras Perangkat Desa Hingga Rp 50 Juta, 2 oknum Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Vonis nihil berarti tidak ada hukuman pidana penjara. Pemberian vonis nihil dapat dilakukan kepada terdakwa yang sudah divonis mati atau seumur hidup dalam perkara sebelumnya. Landasan hakim dalam menjatuhkan vonis nihil tertuang dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler