Edan! Ratusan Calon Jemaah Umrah Ditipu, Korban Rugi Total 1,8 Miliar

3 Februari 2023, 11:32 WIB
Ilustrasi jemaah haji. JURNAL HAJI 2022: Ini yang Dilakukan Pihak Hotel Saat Temukan Uang dan Surat Tanah Milik Jemaah yang Tertinggal /Sumber Foto: Instagram.com/infopalu

 

ARAHKATA - Polresta Bogor Kota membuka posko pengaduan terhadap calon jemaah umroh yang jadi korban penipuan oknum berinisial CV.

Korban calon jemaah umroh  yang dijanjikan CV akan diberangkatkan pada Desember 2022 tapi hingga kini masih belum menerima kepastian, bisa melapor ke kepolisian.

Sebelumnya Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan pemberangkatan calon jemaah umroh  di Bogor dengan total kerugian Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Waketum Gerindra Beberkan Perjanjian Penting Anies Baswedan dan Prabowo

Terduga pelaku berinisial CV janji akan memberangkatkan calon jemaah untuk ibadah umrah dengan biaya murah yakni mulai Rp 5 juta hingga Rp 12,5 juta. Ini jauh dari harga pasaran yang bisa mencapai Rp 20-30 juta.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, terduga pelaku sudah melancarkan aksi ini sejak 2020. Ia memberangkatkan jemaah dengan cara gali lobang tutup lobang karena uangnya kurang.

"Selisih dari kekurangan itulah, dia menggunakan dari nasabah yang lain. Jadi sistemnya itu tutup lobang, gali lobang untuk memberangkatkan umrah dengan dua atau tiga orang lain ada di belakang menunggu giliran," terangnya dikutip ArahKata.com, pada Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: BRIN Digelontorkan Anggaran Rp6 Triliun, Programnya Tidak Jelas

Adapun, awal mula kasus penipuan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial ES melapor ke Polres Bogor Kota. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta setelah mendaftarkan 10 anggota keluarganya berangkat umroh lewat CV.

"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini hingga memeriksa saksi dan terduga pelaku CV. Dari situ diketahui bahwa ada 106 orang calon jemaah lain yang belum diberangkatkan. Padahal janjinya akan diberangkagkan tahun 2022.

Saat ini pelaku telah ditahan. CV dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler