Mahfud Apresiasi Hakim Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo

13 Februari 2023, 16:18 WIB
Mahfud MD minta Polisi Selidiki Motif Pengendara Fortuner Rusak Mobil Brio. /

 

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Menko Polhukam Mahfud MD ikut angkat bicara perihal vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mahfud memuji vonis mati terhadap Sambo tersebut.

Mahfud MD menilai pembuktian jaksa atas tindak pidana Sambo nyaris sempurna. Apalagi, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu menurutnya peristiwa kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud MD melalui akun Twitternya, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Viral, Sopir Fortuner Bawa Samurai dan Airsoft Gun Rusak Brio di Senopati

Mahfud juga memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tutur dia.

Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.

Baca Juga: Gunakan Masker dan Aktif Bergerak Agar Tak Mudah Sakit Saat Pancaroba

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Twitter @MahfudMD

Tags

Terkini

Terpopuler