Kamaruddin Simanjuntak Usulkan Mendiang Brigadir J Dijadikan Pahlawan Kepolisian

14 Februari 2023, 17:24 WIB
Kamaruddin Simanjuntak /Uya Kuya TV/

 

 

ARAHKATA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengusulkan agar mendiang Brigadir J dijadikan pahlawan kepolisian.

Hal itu sebagai salah satu upaya untuk memulihkan nama baik Brigadir J.

Sebagai informasi, selama rangkaian persidangan baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi kerap mengeklaim bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan. Pelecehan itu dilakukan Brigadir J terhadap Putri di rumah Magelang.

Baca Juga: Maafkan Richard Eliezer, Ini Pesan Ibunda Brigadir Yosua untuk Penembak Anaknya

Kamaruddin mulanya menyampaikan harapan agar pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya ikut andil memulihkan nama baik keluarga Brigadir J. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan pemberian restitusi.

"Kedua, mengangkat dia (Brigadir J) menjadi pahlawan kepolisian," kata Kamaruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dikutip ArahKata.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Usul selanjutnya yakni agar menjadikan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga agar dijadikan sebagai museum kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini juga sebagai pengingat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

 Baca Juga: Mantap, Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Makin Panjang

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membuka peluang mengajukan gugatan praperadilan. Langkah itu bakal ditempuh supaya nama baik kliennya dipulihkan.

"Kami juga akan menggugat untuk restitusi agar keluarga diberikan ganti rugi oleh negara layaknya sebagai korban," ungkap Kamaruddin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

 Baca Juga: Jembatan Timbang Belum Siap Dukung Pelaksanaan Zero ODOL

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jaksel menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J. Atas ulahnya, Sambo dijatuhi hukuman mati.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler