MAKI Soroti Pejabat Polri Tak Disanksi Hukuman atas Dugaan Pemerasan

- 13 Februari 2023, 20:06 WIB
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman. /ARAHKATA

ARAHKATA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya pejabat Polri yang tidak diberi sanksi atas dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim. Padahal, MAKI menyebutkan ada tiga perwira penyidik yang telah disanksi atas dugaan pemerasan ini.

Diketahui kasus ini dilaporkan oleh Tony Sutrisno ke Dittipidum Bareskrim Polri. Namun setelah diperas, proses penyelidikannya malah dihentikan.

"Artinya dan itu kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya. Tetapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, dikutip ArahKata.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah secara De Facto Tetapkan KKB di Papua sebagai Organisasi Teroris

Boyamin mengatakan sosok atasan tersebut diduga sengaja tidak mencegah ulah para penyidik itu. Adapun yang telah diberi sanksi etik salah satunya Kombes Rizal Irawan selama 1 tahun demosi, yang sebelumnya 5 tahun.

"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui tetapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ujarnya.

"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tetapi ada yang demosi 5 tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, ya itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," kata Boyamin menambahkan.

 Baca Juga: Anya Dwinov Kecewa Berat Tertipu KSP Indosurya Rp 5,3 M

Dia pun tidak mempermasalahkan soal pemotongan demosi tersebut. Menurutnya, itu hak seseorang yang mengajukan banding

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x