Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 21:06 WIB
Hasil putusan sidang Putri Candrawathi, Terdakwa Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasil putusan sidang Putri Candrawathi, Terdakwa Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Chandrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara," ujar hakim saat membacakan vonis terhadap Putri dalam persidangan di PN Jaksel, dikutip Arahkata.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Habib Syakur Apresiasi Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa,

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x