KPK Sita Uang dan Bekukan Rekening Rp 1 Triliun Gratifikasi Lukas Enembe

18 Maret 2023, 22:16 WIB
Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah uang terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Tak-tanggung-tanggung, KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp 50,7 miliar dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firi mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK selama pengembangan kasus Lukas Enembe ini dilakukan.

Baca Juga: BPKP Sabet Gelar Bergengsi Public Relation Indonesia Award 2023

Selain itu, kata dia, KPK juga telah membekukan rekening yang diduga terkait dengan Lukas Enembe yang nilainya puluhan miliar.

“Di samping itu, tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 17 Maret 2023.

Ali juga menambahkan KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan

Ia mengatakan total ada sekitar 90 orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Baca Juga: Klaim Bebas BPA Kemasan Non Polikarbonat Berpotensi Bahayakan Konsumen

Ia menjelaskan total ada empat buah unit mobil dan juga sejumlah cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” ujar dia.

Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Penggeledahan Rumah Dito Mahendra

Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar.

Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler