ARAHKATA - Sidang lanjutan mantan Wakabareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir, pada Rabu 15 Maret 2023 lalu memasuki agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh penasehat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gunawan Raka, penasehat hukum Johny M Samosir mengungkapkan berdasarkan Locus Delicti sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan letak objek, kejadian perkara dalam perkara ini juga berada di Kabupaten Konawe.
Demikian juga sebagian saksi-saksi yang berada di sembilan lokasi Desa Laosu Jaya, Diolo, Lalimbue Jaya, Lalimbue, Kapoiala Baru, Tani Indah Morosi, Tanggobu dan Kelurahan Kapoiala, yang terletak di tiga Kecamatan (Morosi, Bondoala dan Kapoiala) Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Dua WNA Ditangkap Gunakan KTP Palsu Buka Rekening Bank di Bali
"Sehingga tak beralasan apabila perkara ini disidangkan di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Sesuai pasal 84 KUHAP PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo," ucap Gunawan Raka kepada wartawan usai pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.
Selain itu, Gunawan juga menyoroti mengenai surat dakwaan JPU tanggal 1 Maret 2023. Dimana perkara tersebut diawali Perjanjian antara PT KPP dan PT VDNI pada tanggal 28 Maret 2018. Atas perjanjian aquo para pihak tidak mentaati perjanjian sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa.
Sehingga, kata dia para pihak saling gugat menggugat di PN Jakarta Utara yang teregistrasi dalam perkara Nomor : 209/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr antara Penggugat PT KPP dan para tergugat: Huang Zuochao, Wang Bao Guang, PT VDNI, PT VDNI Park, dan Achmad notaris di Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Teller BRI Nekat Maling Uang Nasabah Rp 9,8 Miliar Berakhir di Bui Kejari
"Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung RI (Kasasi)," tuturnya.
Atas perkara perdata itu, menurut Gunawan tindakan penyidikan dan penuntutan seharusnya ditangguhkan sehingga surat dakwaan JPU bertentangan dengan KUHAP dan Perkap No. 5 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.