Sederet Kemewahan Diterima Johnny G Plate Maling Duit Rakyat dari Korupsi BTS

27 Juni 2023, 17:49 WIB
Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

ARAHKATA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa, 27 Juni 2023 hari ini menjalani sidang pertamanya usai diduga terlibat korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Adapun kasus tersebut dilaporkan telah merugikan negara hingga mencapai Rp8 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, jaksa mendakwa Johnny G Plate ikut menerima hasil dari korupsi tersebut.

Kemewahan yang diterimanya itu pun turut disampaikan. Ada apa saja? Berikut informasi selengkapnya yang terangkum ArahKata.com.

Baca Juga: Intervensi Gizi Spesifik Percepat Penurunan Stunting di Indonesia

Main Golf Ratusan Juta

Jaksa mengatakan Johnny G Plate diberikan fasilitas bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Hal tersebut diterimanya sebanyak enam kali dengan total pembayaran yang dikeluarkan kurang lebih sebesar Rp420 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, (dengan biaya) yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," kata jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan bahwa Plate difasilitasi bermain golf oleh Galumbang Menak Simanjuntak di tempat yang berbeda-beda. Lokasi itu mulai dari Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, hingga Bali Pecatu sebelum acara G20 dimulai.

Baca Juga: BPKP Kawal Akuntabilitas Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar

Dibayari Hotel di Barcelona

Jaksa juga menyebut Johnny G Plate menerima fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan berupa pembayaran hotel bersama timnya senilai Rp452,5 juta. Hal ini terjadi saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022 lalu.

"Sekitar tahun 2022 (Johnny G Plate) menerima fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri (ke Barcelona, Spanyol)," ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya ke Spanyol, Johnny juga dikatakan jaksa dibayari perjalanan bisnis oleh Irwan ke beberapa daerah populer lainnya di dunia. Mulai dari Paris, Prancis sebesar Rp453,6 juta, London, Inggris Rp 167,6 juta hingga Amerika Serikat dengan total dana yang diterima mencapai Rp404,6 juta.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Dalami Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

Perkaya Diri sampai Rp17,8 miliar

Jaksa dalam membaca dakwaannya menyebut bahwa Johnny memperkaya diri hingga Rp17,8 miliar. Kemudian, tindak pidana korupsi itu juga membuat Anang Achmad Latif menerima Rp5 miliar, Yohan Suryanto  Rp453,6, Irwan Hermawan Rp119 miliar, dan Windi Purnama Rp500 juta.

Muhammad Yusrizki pun memperkaya diri sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta. Sementara konsorsium untuk FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (Paket 1 dan 2) sebanyak Rp2,9 triliun, Lintasarta Huawei SEI (Paket 3) Rp1,58 triliun, serta IBS dan ZTE (Paket 4 dan 5) Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Bigroot Nose Hygiene, Pencuci Hidung Halal pertama di Indonesia Dukung IBI 

Menerima Jatah Bulanan Rp500 Juta

Johnny sekitar awal 2021, disebutkan jaksa, sempat meminta jatah setoran setiap bulan sebesar Rp500 juta dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu pun kemudian rutin disetor oleh Dirut Proyek BTS BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif selama 19 bulan.

"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara Januari sampai Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022," kata jaksa.

Baca Juga: Penting Banget Diketahui Ini Perbedaan Utama Rukun Haji dan Umroh

Terima Uang Kardus Miliaran Rupiah

Johnny G Plate juga diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, pada tahun 2022 lalu. Adapun rinciannya, yakni sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus dan sudah ia terima sebanyak empat kali.

Dikatakan oleh jaksa, pemberian uang kardus tersebut tiga kali terjadi di ruang tamu rumah pribadi Johnny yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, satu laginya ia terima di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Menkominfo.

Akibat perbuatannya, Johnny pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung dicopot dari posisi menteri.

Baca Juga: Catat! Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hingga 29 Desember 2023

Kasus itu juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif serta Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Lalu, ada Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Muhammad Yusrizki, serta Windi Purnama.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler