Tok! OJK Resmi Mencabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life

- 23 Juni 2023, 20:39 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan /Langgeng Widodo/

ARAHKATA - Otoritas jasa Keuangan atau OJK mengumumkan secara resmi telah mencabut izin usaha atau PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Kresna Life tidak mencapai tingkat solvabilitas yang diperkenankan dan tak kunjung menunjukkan komitmen menambah modal.

"Izin usaha Kresna Life dicabut karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga memenuhi solvabilitas dan tidak kunjung menunjukkan komitmen menambah modal," ungkap Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Update Kebijakan OJK Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dikutip ArahKata.com pada Jumat, 23 Juni 2023.

 Baca Juga: Kaspersky Bongkar Pencurian Data Pribadi Dari Smart Pet Feeder

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, tingkat pencapaian solvabilitas atau risk-based capital (RBC) sebagai rasio yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan tidak juga dipenuhi. Padahal, OJK telah memberikan cukup waktu kepada Kresna Life untuk melakukan penyehatan keuangan.

Selain itu, pemegang saham pengendali (PSP) tidak juga mampu menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal maupun dengan mengundang investor.

Adapun Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) tidak dapat dilaksanakan.

 Baca Juga: INI Menilai Ada Kesalahan Judex Jurist Pada Perkara Notaris Hartono

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) seusai melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x