Catat! Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Hingga 29 Desember 2023

- 26 Juni 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Pmjnews.com

 

 

 

ARAHKATA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 29 Desember 2023.

Merujuk akun Instagram Bapenda DKI @humaspajakjakarta, Kamis, 22 Juni 2023, pemutihan pajak ini dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta.

“Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya,” tulis akun tersebut.

 Baca Juga: Emil Salim Tolak Climate Award, Merasa Gagal Laksanakan Konvensi Rio

Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x