Suami Cucu Mantan Wapres Dilaporkan ke Mabes Polri

8 Juli 2023, 13:21 WIB
Eric Syafutra dan Shyalimar Malik /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Eric Syafutra, pengusaha oil and gas dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri), Jakarta Selatan.

"Kami sudah melaporkan Saudara Eric Syafutra ke Mabes Polri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi miliaran rupiah," kata Edy Sucipto, SH kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.

Eric Syafutra adalah suami Shyalimar Malik, cucu Mantan Wakil Presiden Adam Malik dan seorang artis.

Baca Juga: Jadi Broker, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi 28 M

Menurut Edy, awalnya Eric Syafutra menemui kliennya bernama Andreas yang berprofesi pengusaha.

Dalam pertemuan dengan Andreas itu Eric Syafutra menyampaikan keinginannya kepada Andreas terkait kebutuhan investasi untuk kegiatannya di sektor minyak dan gas.

"Klien kami, Pak Andreas bersedia berinvestasi senilai Rp 5 Miliar dan dana itu diberikan langsung kepada Eric Syafutra melalui perjanjian dan komitmen dengan jaminan di hadapan notaris di Surabaya," kata Edi.

Baca Juga: Pengacara Kasus BTS Maqdir Ismail Ungkap Adanya Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

Saat itu, Eric memberikan jaminan cek. Akan tetapi, cek itu tidak bisa dicairkan. Sesuai perjanjian, bahwa dana yang diinvestasikan tidak dikembalikan.

"Kalau investasi yang diberikan Andreas ke Eric tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian maka ada dugaan penipuan dan penggelapan," kata Edi.

Edi mengatan, sampai hari ini pekerjaan yang dilakukan Eric Syafutra tidak jelas. "Klien kami mengalami kerugian karena dana yang diinvestasikan tidak bergerak untuk usaha.

Baca Juga: Ketum KNPI Umar Bonte Ramai Diperbincangkan Gantikan Menpora Dito Ariotedjo

Karena itu, pihak Andreas menempuh jalur hukum dan melaporkan Eric Syafutra ke Mabes Polri.

"Kami akan memutuskan menempuh jalur hukum dan kami menutup jalan restorasi justice. Selama ini, Eric selalu berbohong, ingkar janji akan mengembalikan dana investasi sampai hari ini 7 Juli 2023," kata Edi.

Edi menambahkan, setelah dalam jalur hukum pidana Eric Syafutra terbukti bersalah, pihaknya akan melanjutkannya di jalur hukum perdata untuk mengembalikan hak-hak kliennya.

Sementara itu, kerjasama dirinya dengan Eric Syafutra dilakukan pada 16 Maret 2022 dan memberikan dana investasi kepada Eric Syafutra sebagai Direktur Utama PT Wilmar Jaya Utama.

Baca Juga: KPK Sebut Aliran Uang Rp300 Juta dari Terdakwa Ben Bahat ke Lembaga Survei

"Saya meenginvestasikan dana untuk pekerjaan yang dilakuan Eric Syafutra dan dijanjikan keuntungan dan dalam waktu hanya satu bulan kerja.

"Tapi pada bulan Juli 2022, dia hanya janji saja dan tidak ada pengembalian.Tetapi hanya janji palsu saja. Malah Eric minta tambahan dana untuk memuluskan pekerjaannya. Saya kasih tambahan dananya. Saya juga minta dibuatkan surat pernyataan dan jaminan lagi," kata Andreas.

Kemudian, kata Andreas, Eric membuat pernyataan dan memberikan jaminan cek dari Bank BNI.

"Pada tanggal 14 Desember 2022 saya kemudian mencairkan cek yang diberikan Eric dan saya mendapatkan surat penolakan sebanyak tiga kali.

Dan hal itu menguatkan bahwa cek itu bodong. Saya melaporkan Eric ke Mabes Polri pada 25 Januari 2023

Andreas mengatakan bahwa pihaknya meminta pertanggung jawaban Eric terkait investasi yang diberikan kepada Eric.

"Apakah uang yang saya investasikan itu digelapkan dan dia telah menipu saya. Saya memiliki semua bukti terkait dengan investasi saya kepada Eric Edward Syahfutra," kata Andreas.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler