Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penipuan Aplikasi Jombingo Bernilai Jutaan

19 Juli 2023, 10:38 WIB
Waspada Penipuan Berkedok Link! Ini 5 Tips Menghindari Penipuan Online yang Marak Terjadi. /ilustrasi pexels/

 

 

ARAHKATA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap modus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah.

Ade menjelaskan, para korban aplikasi Jombingo mendapat tawaran bergabung dalam aplikasi tersebut via email. Kemudian, korban diminta untuk top up.

"Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi," ujar Ade dikutip ArahKata.com pada Rabu, 19 Juli 2023.

Baca Juga: Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Gelar Aksi Tingkatkan Kepedulian Pengelolaan Sampah Secara Tepat

"Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up, karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta," sambungnya.

Kemudian, lanjut Ade, korban tak bisa menarik uangnya hingga akhirnya melapor ke polisi.

Ditambahkan, email undangan tersebut diduga merupakan email pihak Jombingo. "Korban tidak mengenal pengirim email yang diduga dari pihak aplikasi, setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan aplikasi Jombingo bernilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Menteri, DPR sampai BPK Diduga Kebagian Duit Korupsi Proyek BTS

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan ada dua korban yang melapor terkait penipuan tersebut, yakni Nuraini dan Esa Nirwana.

Nuraini melapor ke Polres Depok dengan total kerugian Rp 37,8 juta, sementara Esa melapor ke Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 4,5 juta.

Ade mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi terkait laporan tersebut.

Baca Juga: RoyalERP.ID Siap Dukung Perusahaan Multinasional Gunakan Sistem ERP

Dikatakan Ade, saat ini aplikasi Jombingo telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi. Namun, dia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan legalitas.

"Imbauan kepada masyarakat, cek legalitasnya di OJK, jangan percaya imbalan yang menawarkan hasil besar, banyak mencari informasi terkait produk yang ditawarkan, mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis," pungkas Ade.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler