KPK: Korupsi Bansos Beras Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar

23 Agustus 2023, 22:55 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. /ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap kerugian keuangan negara dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai Rp 127,5 miliar.

Kerugian negara itu timbul dari perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.

Total ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

 Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Dikenal sebagai Bos Dalem

Kasus ini bermula saat Kemensos pada Agustus 2020 berkirim surat ke PT BGR untuk menggelar audiensi dalam rangka menyusun rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos. Saat audiensi, PT BGR mempresentasikan kesiapan mereka untuk menyalurkan bansos beras di 19 provinsi Indonesia.

Budi Susanto lalu menyuruh April Churniawan untuk mencari rekanan yang bakal menjadi konsultan pendamping.

"Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah) Persero dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB (bantuan sosial beras)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

 Baca Juga: Tilang Uji Emisi Resmi Digelar Polda Metro Jaya Mulai 26 Agustus

Alex menyampaikan, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bansos beras, berlanjut dengan penandatanganan perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Nilai kontraknya mencapai Rp 326 miliar.

Kemudian, April atas sepengetahuan M Kuncoro serta Budi, secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto. Penunjukkan ini tidak melalui proses seleksi untuk menggantikan PT DIB.

"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," tutur Alex.

 Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik AR Nangis Saat Ditangkap

Kemudian, pada September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka serta uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. "Telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP," ungkap Alex.

KPK mengendus adanya rekayasa sejumlah dokumen lelang dari PT PTP yang mencantumkan backdate.

"Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ucap Alex.

 Baca Juga: Obat Golongan G Dijual Hingga Jutaan Rupiah Beredar di Jakarta

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127,5 miliar," imbuhnya.

Alex memastikan, uang korupsi yang dinikmati para tersangka akan didalami KPK. "Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp 18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Alex.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler