Oknum TKA China Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Karyawati Pabrik di Jateng

6 September 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, simak UU yang mengatur tentang Kekerasan Seksual, Selngkapnya disini /ANTARA FOTO/

ARAHKATA - Oknum tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah dilaporkan ke pihak terkait atas dugaan pelecehan seksual kepada karyawati baru-baru ini.

Modusnya pun bikin geleng-geleng kepala. Sebelumnya, diketahui pelecehan tersebut berlangsung pada Senin, 4 September 2023.

Dari pengakuan korban yang berinisial IA tersebut, pelecehan itu terjadi saat dirinya sedang menjalani hari pertama masuk kerja.

Baca Juga: Waspada! Pengguna Kode QR Palsu Uang Rp 300 Juta Ludes Setelah Beli Bubble Tea 

Lantaran menjadi karyawan baru, dirinya pun mendapatkan training (pelatihan) dari oknum TKA tersebut.

Awalnya, perempuan berusia 21 tahun ini diberikan training (pelatihan) bersama karyawan lainnya.

Setelahnya, IA justru dibawa ke ruangan tersendiri, sehingga dia hanya berdua bersama dengan oknum TKA tersebut.

Baca Juga: Parah! Channel Youtube DPR RI Bisa Diretas untuk Tayangkan Judi Online

Atas kejadian itu, Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo telah meminta keterangan dari korban pada Selasa, 5 September 2023.

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, korban mengaku disentuh di bagian tangan hingga sekitar dada.

Parahnya, tindakan itu diketahui dilakukan hingga berulang kali.

Baca Juga: KASAD Jenderal Dudung Pastikan Praka RM dan 2 Temannya akan Dipecat Serta Dihukum Berat  

Setelahnya, saat tiba jam istirahat, korbanpun berniat keluar dari pabrik. Namun, hal itu justru tidak diperkenankan oleh petugas keamanan.

Akhirnya, korbanpun menghubungi salah satu temannya dan laporan tersebut diteruskan ke pihak Dinperinaker.

Mendengar informasi tersebut, pihak Dinperinaker kemudian menjemput korban untuk diajak pulang.

Baca Juga: KPK dan Kemensos Ungkap 23 Ribu ASN Terdata Penerima Bansos Salah Sasaran 

Lebih lanjut, kata Martopo, pihaknya pun menindaklanjuti perkara ini dengan melaksanakan mediasi antara manajemen perusahaan dan korban.

Dari hasil pertemuan tersebut, korban diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan, apakah tetap ingin bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.

"Untuk permintaan dari kami, jelas TKA ini diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.

Baca Juga: Damai Putra Group Turut Memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78

Kepala Bidang Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menambahkan, tenaga kerja di perusahaan tersebut ada sekitar 800 karyawan yang didominasi perempuan.

Sehingga dengan adanya kejadian ini, Dinperinaker akan bersikap tegas.

Pihaknya merekomendasikan kepada manajemen perusahaan untuk memberikan sanksi kepada terduga pelaku.

Baca Juga: Jika Cak Imin Tersangka KPK, Pencapresan Anies Gagal, Ini Deretan Kasusnya

"Menurut cerita korban, saya kira ada unsur kesengajaan. Memeluk dari belakang itu sering, tidak hanya sekali. Saya kira ini menjadi perilaku yang buruk dari tenaga kerja asing tersebut," ujarnya.

Ia meminta agar oknum tersebut tidak ditempatkan di Kabupaten Rembang lagi.

"Entah itu di PHK, dipulangkan (ke negara asal). Kami berharap tenaga kerja asing itu segera diberhentikan," ujarnya.***

 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler