KASAD Jenderal Dudung Pastikan Praka RM dan 2 Temannya akan Dipecat Serta Dihukum Berat

- 6 September 2023, 11:53 WIB
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. /Antara/Muhammad Adimaja/

ARAHKATA - Tiga prajurit TNI yang menganiaya hingga menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, dipastikan akan menerima hukuman berat.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang menyebut sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita.

"Walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat, saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, dikutip ArahKata.com pada Selasa, 5 September 2023.

 Baca Juga: KPK dan Kemensos Ungkap 23 Ribu ASN Terdata Penerima Bansos Salah Sasaran

Selain mendapat sanksi, ketiga prajurit tersebut juga akan dipecat.

"Satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya," tutur Dudung.

Praka RM, Praka HS, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Imam Masykur.

 Baca Juga: Keluarga Imam Masykur Harap Pelaku Pembunuhan Putranya Dihukum Mati

Saat ini tiga prajurit tersebut telah ditahan di Pomdam Jayakarta, sementara tiga warga sipil yang terlibat dalam kasus ini ditahan di Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x