Hasnaeni Wanita Emas Sebut 99 Persen Tahanan Rutan Pondok Bambu Lesbian

14 September 2023, 09:42 WIB
Hasnaeni alias 'Wanita Emas' divonis pidana penjara 5 tahun dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016–2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 September 2023. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/pri./

 

ARAHKATA - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang dikenal dengan nama Wanita Emas menyebut 99 persen tahanan Rutan Pondok Bambu  memiliki penyimpangan seksual atau lesbian. 

Hasnaeni yang menjadi terdakwa perkara korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast mengaku pernah dilecehkan oleh sesama tahanan Rutan Pondok Bambu.

"Di sana tuh hampir 99 persen itu lesbi ya. Jadi penyimpangan seks. Di situ ada di sana dan itu membuat saya resah," kata Hasnaeni seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

 Baca Juga: M Penjaga Rutan KPK Dipecat, Buntut Paksa Istri Tahanan VCS

"Pernah (dilecehkan). Ada waktu baru masuk. Waktu itu saya marahin pas dia pegang-pegang gitu ya. Saya marahin, akhirnya enggak lagi," kata Hasnaeni menambahkan.

Selain dilecehkan oleh sesama tahanan, Hasnaeni mengeklaim pernah digigit tikus di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu, Hasnaeni meminta penahanannya dipindahkan. 

Dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Warga Kampung Nagrog Desak Pemerintah dan Swasta Bersihkan 17 Sumur yang Tercemar Pertamax

Selain itu, Hasnaeni dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.

Seusai mendengar vonis majelis hakim, Hasnaeni mengeklaim tidak bersalah. Hasnaeni mengaku tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang dituduhkan.

"Yang jelas saya tidak merasa bersalah. Sebagaimana yang disampaikan kepada Yang Mulia, saya dipergunakan tanda tangannya oleh orang saya. Jadi saya berat sekali. Berat sekali hidup satu hari saja dalam tahanan. Luar biasa menderita yang saya lalui," kata Hasnaeni.

Baca Juga: Lewat Pendirian IPTI, Yayasan Menara Bhakti Siap Penuhi Kebutuhan SDM Pariwisata Berstandar Internasional

Sikap Hasnaeni yang tidak merasa bersalah itu menjadi salah satu alasan bagi majelis jakim untuk memberatkan vonis.

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," kata hakim.

Sedangkan faktor yang meringankan vonis lantaran Hasnaeni sopan, belum pernah terlibat dalan kasus hukum, dan mempunyai tiga anak yang masih dalam tanggungannya.

Baca Juga: Sukses Pansos Digemari Netizen, Game Holsting Ini Langsung Viral! 

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut Hasnaeni dipidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar subsider 3 tahun penjara.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler