Miris, Terungkap Uang Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Komisi I DPR

27 September 2023, 13:07 WIB
PN Jakarta Pusat /Istimewa /

   

ARAHKATA - Sidang perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 September 2023 mengungkap fakta baru.

Salah satunya terkait aliran uang korupsi BTS Kominfo yang mengalir ke Komisi I DPR. 

Fakta itu diungkapkan saksi mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Windi Purnama yang bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.

Baca Juga: Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp 27 M ke Dito Ariotedjo 

Windi mengakui mengalirkan sejumlah uang ke Komisi I DPR atas perintah Irwan Hermawan yang merupakan komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus orang kepercayaan Anang.

Windi menghubungi staf ahli anggota Komisi I DPR yang menjadi mitra kerja Kemenkominfo, yakni Nistra Yohan. Ia diminta Anang untuk melakukan hal tersebut.

"Saudara enggak bisa sebut orangnya?" tanya Hakim Fahzal di persidangan.

 Baca Juga: Anak Alvin Lim Adukan Hotman Paris Ke Bareskrim Polri, Merasa Dilecehkan

"Belakangan di penyidikan yang mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang. Nomor telepon seseorang namanya Nistra," jawab Windi.

"Siapa? Nistra itu siapa?" tanya hakim.

"Namanya Nistra. Saya juga pada saat itu Pak Anang lewat sinyal itu Pak. Itu adalah untuk K1," jawab Windi.

 Baca Juga: Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK, Pastikan Mundur dari PPP dan Parlemen

Windi menjelaskan, Anang menggunakan kode khusus "K1" sebagai Komisi I DPR untuk menyerahkan sejumlah uang.

"K1 itu apa?" cecar hakim.

"Ya itu makanya saya tidak tahu Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, ‘K1 tuh apa?’ Katanya Komisi I," jelas Windi.

 Baca Juga: Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK, Pastikan Mundur dari PPP dan Parlemen

Diketahui, selain Windi, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan sejumlah saksi mahkota lain yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini diketahui telah menyandang status tersangka.*** 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler