Koordinator MAKI Polisikan Akun Tiktok Buntut Video Prabowo Bagi-bagi Uang

28 September 2023, 21:08 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri). /ANTARA/

 

 

 

 

 

ARAHKATA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan akun TikTok @dyaahrestuti_lubis ke Polda  Metro Jaya pada Rabu, 27 September 2023. Akun tersebut dipolisikan buntut video Prabowo bagi-bagi uang ke Effendi Simbolon untuk dukungan di Pilpres 2024.

Boyamin beralasan, dia melaporkan pemilik akun @dyaahrestuti_lubis lantaran MAKI tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang disebut bagi-bagi uang ke politisi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon. Dia merasa dirugikan oleh video tersebut.

"Saya tidak tahu apakah Prabowo itu memberi uang atau bahkan Effendi Simbolon memberi uang, sebaliknya saya tidak tahu, tidak punya data itu," ujar Boyamin saat dihubungi Kamis, 28 September 2023.

 Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mentan SYL, Endus Dugaan Korupsi Proyek hingga Mutasi Jabatan

"Dan MAKI tidak mengeluarkan pernyataan itu, karena memang tidak punya datanya. Karena tidak punya datanya tidak mengeluarkan pernyataannya. Namun, dengan adanya itu, seakan-akan MAKI punya data bahwa mereka saling memberikan uang saling menyandera atau apa," imbuhnya.

Boyamin mengatakan, dia sempat meminta akun tersebut untuk menghapus video Prabowo bagi-bagi uang ke Effendi Simbolon untuk dukungan di Pilpres 2024.

"Saya berharap itu dicabut atau take down tetapi ternyata tidak, akun itu isinya itu. Prinsipnya silakan berkompetisi pilpres, segala macam, tetapi jangan nyatut nama MAKI, karena MAKI dituduh kalau nyerang A bisa dianggap mendukung B atau C," ungkapnya.

Baca Juga: Teten Masduki: 90% Produk Perdagangan Online Barang Impor 

"Ini kan calon presiden cuma 3, dengan seakan-akan menyerang Prabowo, bisa saja kan nanti MAKI dituduh mendukung Ganjar atau Pak Anies. Itu yang saya tidak mau," imbuhnya.

Laporan Boyamin tersendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/5796/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Boyamin melaporkan pemilik akun TikTok tersebut atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan/Alau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan/Atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler