MUI hingga GP Ansor Nilai Konten Dokter Richard Lee Terindikasi Penistaan Agama

3 Oktober 2023, 18:59 WIB
Klarifikasi dokter Richard Lee soal Farel Aditya yang diminta ganti uang Rp40 juta gara-gara berhenti sekolah. /tangkapan layar Youtube dr. Richard Lee, MARS./

ARAHKATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung agar dr. Richard Lee yang terindikasi telah melakukan penistaan agama melalui konten YouTube milik pribadinya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dokter yang juga YouTuber itu dianggap telah menyandingkan kalimat kun fayakun dengan mantra simsalabim. Melihat kapasitasnya yang bisa dibilang public figure seharusnya dokter kecantikan itu melakukan sensor atau editing terlebih dulu hasil dari wawancara sebelum menayangkannya ke publik.

Hal demikian disampaikan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu Herwanto, salah seorang pelapor sekaligus saksi dari kasus penistaan agama yang dilakukan dr. Richard.

Baca Juga: Pengakuan Amanda Manopo Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

"Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini,” katanya kepada Arahkata, Senin 2 Oktober 2023.

Dia mengutarakan, pihak kepolisian akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran dalam kasus penistaan agama yang dilakukan dr. Richard.

“Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr.Richard,” ujarnya.

Seharusnya, kata Herwanto, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu apalagi berbau-bau agama, dr. Richard harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham.

Baca Juga: Jungkook BTS Buka-Bukaan Soal Haters, Ini Katanya!

"Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” ujar Herwanto.

Kita, lanjutnya, akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum.

Sementara, Gus Hendy dari GP Ansor yang juga menjadi saksi lainnya dalam kasus ini juga mengatakan telah melihat kalimat tersebut sebagai penistaan agama.

Dia menuding dr. Richard telah menyimpang karena menyambung kalimat buatan manusia dengan kalam Tuhan.

Baca Juga: Video Syurnya Tersebar, Artis Inisial RK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Saya melihat permasalahan ini dengan unsur penistaan. Dengan kalimat-kalimat ciptaan manusia dan kalam Allah. Itu tidak bisa, ada kalimat bimsalabim dan kun fayakun. Sehingga tidak elok dan tidak pantas disamakan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, menyimpang jauh seorang manusia kalimat buatan manusia dengan kalam Allah kun fayakun. Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy.

Sebelumnya, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan penistaan agama. Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee terkait konten podcast dengan judul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!".

Ayah Salmafina Sunan itu juga melaporkan pengacara Arif Edison yang menjadi bintang tamu dalam podcast tersebut. Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee dan Arif Edison karena di situ Arif dianggap menyandingkan kalam Allah, Kun Fayakun dengan simsalabim.

Baca Juga: Rebecca Klopper Ungkap Pelaku Penyebaran Video Syur Miripnya Telah Ditangkap

"Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa simsalabim atau mantra-mantra yang dibuat manusia," kata Sunan.

Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Di Jawa Timur, sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur juga melaporkan dr. Richard ke Polda Jatim.

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik VinFast Bangun Pabrik Rp 3,1 Triliun di Indonesia

Pihak pelapor, Taufiqurrahman yang diwakili pengacaranya, Ahmad Syaiful Aziz mengatakan tindakan dugaan penistaan agama itu dilakukan Richard Lee saat mengundang Arif Edison berbicara di Podcast YouTubenya, dr Richard Lee, MARS.

"Tentunya kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan tercemooh terhadap hal-hal yang dilakukan itu. Apalagi podcast tersebut dilakukan di Youtube yang dilihat berjuta-juta orang," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler