Petrus: Menyesalkan Jaksa KPK Bawa Paksa Lukas Enembe dari Unit Stroke RSPAD

18 Oktober 2023, 14:42 WIB
Eks Gurbenur Papua Lukas Enembe terdakwa dugaan suap dan terima gratifikasi menyampaikan permohonan lewat nota pembelaannya supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar membebaskannya dari semua dakwaan. /BBC /

ARAHKATA - Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe dan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa paksa Lukas Enembe dari RSPAD, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pasalnya, Lukas dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan, ditambah dengan penyakit permanen yang dideritanya sejak lama seperti ginjal kronis dan stroke empat kali.

Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, keluhan kedua tangan Lukas membengkak sudah disampaikan ke Tim Jaksa sejak Senin lalu.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Mahfud MD, Cawapres Ganjar Pranowo Capai Rp 29,5 M 

"Sebelum Hari Senin, keluarga sudah menginformasikan kedua tangan bengkak karena perawat tidak profesional dalam melakukan proses infus. Yang menyebabkan kedua punggung tangan dan lengan Pak Lukas membengkak dan membuatnya kesulitan untuk mengangkat kedua tangan," tukas Petrus di Jakarta, Selasa malam, 17 Oktober 2023.

Selain kedua tangan bengkak, keluarga juga menginfokan kalo  Lukas kesulitan untuk berjalan ke WC. Untuk ke kamar mandi, musti dipapah dan pelan pelan sekali, karena tidak bisa jalan sendiri.

"Selain itu, pada Senin, Pak Lukas juga sempat muntah saat dibawa dari ruang CT Scan ke Unit Stroke dan di kamar juga mengeluhkan mual sekali," ujar Petrus.

Baca Juga: Alasan Ketum PDIP Megawati Tunjuk Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Ditambahkannya, selaku kuasa hulum, pihaknya sangat menyesalkan adanya penjemputan paksa terhadap kliennya itu, karena pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023 telah bertemu dengan dua jaksa KPK, dan mereka telah sepakat dengan tim kuasa hukum bahwa teknis keberangkatan ke pengadilan pada 19 Oktober besok, Bapak Lukas akan dijemput  dari RSPAD.

"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana tetapi saya katakan, Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit, karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober," ujar Petrus.

Mendengar keterangan Petrus, kedua jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit. "Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak  Lukas pada Selasa sore, 17 Oktober 2023," ujar Petrus.

Baca Juga: Catatan O.C. Kaligis Ungkap Fakta Hukum Serukan Bebaskan Jessica Wongso

"Tidak tahu kenapa mereka berubah pikiran, karena kami kooperatif akan datang langsung dari rumah sakit ke pengadilan. Jadi kenapa dipaksakan harus dijemput dan dibawa paksa hari ini ?," tanya Petrus. 

Karena Lukas dijemput paksa dan dalam keadaan tak berdaya, membuat Keluarga Lukas, Alius Enembe, meminta jaminan, kalau terjadi apa-apa, terhadap Lukas, maka KPK harus bertanggung jawab. Atas protes dari keluarga Lukas tersebut, tiga jaksa KPK lalu menandatangani  surat pernyataan bertanggung  jawab.

Dijelaskannya, apa salahnya menunggu dua hari lagi, memgingat kedua tangan Lukas bengkak dan sering mual. Kalau dikatakan dokter menyatakan Lukas sudah boleh rawat jalan, tapi kenyataannya, pada Selasa siang itu, dokter hanya melihat dari pintu masuk kamar pasien dan tanpa melakukan pemeriksaan.

 Baca Juga: Hasto: Pasangan Ganjar Berinisial 'M' Akan Diumumkan Megawati Rabu Esok

"Apa salahnya menunggu dua hari lagi, sampai menunggu tangan Pak Lukas tidak bengkak lagi dan tidak mual lagi?," tukas Petrus. Lukas sendiri dibawa paksa pada 19.00 WIB, dan jaksa KPK yang diwakili tiga jaksa sendiri sudah tiba di RSPAD sejak 15.00 WIB.

Ketiga Jaksa KPK yang datang itu, lalu menandatangani surat pernyataan bertanggungjawab atas keselamatan Bapak Lukas Enembe itu, masing-masing atas nama Zaenurofiq, Yosi A Herlambang dan Sandy Septi M Hidayat.

Saat hendak dimasukkan ke mobil ambulans KPK, Lukas dibawa menggunakan kursi roda dari kamar pasien, didampingi kuasa hukum dan keluarga. Keluarga Lukas, Alius Enembe yang tidak terima dengan penjemputan paksa ini, sempat protes pada jaksa KPK, saat Lukas hendak dimasukkan ke ambulans. ***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler