Catatan O.C. Kaligis Ungkap Fakta Hukum Serukan Bebaskan Jessica Wongso

- 18 Oktober 2023, 10:24 WIB
OC Kaligis.
OC Kaligis. /Antara Foto/Adityawarman/

ARAHKATA - Dalam penerbangan dengan Batik Air ID. 6280, di kursi 2 A, penerbangan Jakarta-Manado, pada Minggu, 15 Oktober 2023, advokat senior, O.C. Kaligis sempat secara keseluruhan nonton film “Ice Cold”, ulangan tayangan  peristiwa pembunuhan Mirna.

“Sayangnya, tayangan tersebut tidak lengkap, karena diberhentikan oleh Kalapas. Ini adalah ulasan saya yang ketiga, baik sebagai praktisi maupun sebagai ahli di dalam dunia akademik. Sekalipun Jessica di Lapas dibatasi kebebasan bicaranya, saya yakin satu waktu kelak, melalui perkembangan teknologi penyiaran, para pemirsa/pengamat hukum dapat mengikuti secara lengkap jalannya fakta hukum,” kata Kaligis.

Dijelaskannya, sebagai praktisi hukum, ada satu hal yang berkesan dalam kasus ini. “Adalah penegasan Jessica, ketika pengacara terkenal Hotman Paris menyarankan agar Jessica minta grasi kepada Bapak Presiden. Sontak jawaban Jessica : “Saya tidak pernah minta maaf untuk perbuatan yang tidak pernah saya lakukan”. Jessica menolak acara rekonstruksi yang dilakukan penyidik, di dalam adegan itu Jessica harus bertindak sebagai pelaku pembunuhan. Saya sebagai terpidana yang pernah dihukum tanpa bukti, sangat memahami deklarasi Jessica itu,” tukas Kaligis.

Baca Juga: Charm Gendeng YKPI Kampanyekan Ayo SADARI Setelah Menstruasi

“Saya dituduh menyuap hakim untuk perkara saya yang dikalahkan.  OTT tanggal 9 Juli 2015 terjadi di PTUN. Medan, ketika pada tanggal itu saya lagi membela perkara di PN. Denpasar. Dalam dunia suap menyuap, sogok hakim untuk memenangkan perkara, bukan untuk perkara yang dikalahkan. Saya tidak akan membahas hukuman saya, karena semua fakta hukum itu telah saya bukukan dalam dua buku berlabel  ISBN, artinya buku saya itu dapat dipertanggung jawabkan, bukan hoaks. Saya pun sampai mati tidak akan pernah meminta grasi untuk perkara saya.  Ini sebabnya mengapa saya sangat mengerti, deklarasi Jessica : Jessica pantang minta ampun kepada Bapak Presiden, untuk hal atau untuk putusan pembunuhan yang tidak pernah dilakukan oleh Jessica,” ujar Kaligis.

 Baca Juga: Pameran The 3rd Indonesia Licensing Expo 2023 Sukses Dihadiri Ribuan Pengunjung

Saat berada di Penjara Sukamiskin tanggal 7 Februari 2021, Kaligis telah mengulas panjang lebar mengenai Kasus Jessica ini. “Tulisan saya dan uraian analisa hukum saya : Tidak seorang saksi mata yang pernah melihat Jessica menuang sianida ke cangkir Mirna. Mirna meninggal 6 Januari 2016, jam.18.30 WIB. Di saat itu tidak dilakukan Police Line. Gelar perkara lima hari kemudian tanggal 11 Januari 2016. Rekonstruksi peristiwa kejadian tanggal 7  Pebruari 2016, Jessica dengan tegas menolak rekonstruksi yang menempatkan dirinya sebagai pelaku pembunuhan. Tidak jelas siapa yang membawa cangkir Mirna ke dapur, apa gelas itu segera dicuci, sesuai kebiasaan Kedai Oliver, dan tentu tanggal cuci gelas mestinya  tanggal 6 Januari 2016, karena pada saat itu tak seorangpun sadar bahwa kematian Mirna, akibat gelas yang diminumnya,” tukas Kaligis.

 Baca Juga: Putusan MK Terkesan Dipaksakan, Yanuar Prihatin: Bukan Lagi Penjaga Konstitusi!

Karena tak seorangpun saksi mata melihat peristiwa penuangan sianida oleh Jessica, ke cangkir Mirna, maka vonis dibuat berdasarkan kecurigaan, yang sampai kepada kesimpulan, yang menyesatkan, bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana. Berikut ulasan beberapa ahli/saksi yang pada pokoknya meragukan kematian Mirna disebabkan oleh Sianida.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x