Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK Skenario Dinilai Membunuh Karakter Dirinya

9 November 2023, 19:08 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman /Sumber foto Instagram@asumsico/

ARAHKATA - Anwar Usman angkat bicara soal pencopotan dirinya dari posisi ketua Mahkamah Konstitusi atau MK. Dia mengklaim ada skenario yang sudah direncanakan untuk membunuh karakternya.

"Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.

Dia berujar telah mengetahui skenario tersebut sebelum membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Baca Juga: Johnny G Plate Rampok Uang Rakyat Divonis 15 Tahun Penjara

Meskipun mengklaim tahu adanya skenario itu, Anwar berujar dia berbaik sangka dan tetap membentuk MKMK. Hal tersebut dia katakan sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepadanya sebagai Ketua MK.

Anwar Usman pun membantah telah mengorbankan integritasnya saat mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

Menurutnya, tuduhan dia sengaja mengabulkan gugatan tersebut untuk kepentingan pribadi adalah sebuah fitnah.

Baca Juga: Majelis Hakim PN JakSel Melanjutkan Sidang Gugatan PT NKLI Terhadap Bank KB Bukopin

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji," ujar Anwar Usman. Dia pun mengatakan tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasarkan atas hukum.

Anwar Usman pun menyatakan tidak akan mundur dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Saat ditanya wartawan ihwal banyaknya pihak yang mendesak pengunduran dirinya, Anwar Usman hanya merujuk pada hasil putusan sidang etik MKMK. "Ada enggak dalam amar putusan Majelis Kehormatan?" ujar dia.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga: Sungai Pusur Yang ‘Disulap’ Jadi Area Wisata Tubing

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak. Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.

Jimly mengatakan MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat. "Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya," kata Jimly.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler