Johnny G Plate Rampok Uang Rakyat Divonis 15 Tahun Penjara

- 8 November 2023, 21:05 WIB
foto: Menkominfo Johny G Plate/ Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate
foto: Menkominfo Johny G Plate/ Kejagung Menetapkan Jadwal Sidang Johnny G Plate /editornews.id/

 

ARAHKATA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Plate dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: Majelis Hakim PN JakSel Melanjutkan Sidang Gugatan PT NKLI Terhadap Bank KB Bukopin

Sementara itu, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif divonis hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar. Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dijatuhkan hukuman 5 Tahun penjara dengan denda 200 juta.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum juga menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x