IPW Minta Pemeriksaan 176 Kades 'Kandang Banteng' Usai Pemilu Curiga Unsur Politik

27 November 2023, 18:07 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso /

ARAHKATA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serentak terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Pasalnya, ini baru pertama kali terjadi Polda Jawa Tengah memanggil serentak 176 kepala desa di Jawa Tengah dalam kaitan pertanggung jawaban dana desa.

Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, di mana tiga kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP alias 'kandang banteng'.

Baca Juga: OC Kaligis Mohon Pengawasan Kajari Jakbar, Cegah Tebang Pilih Kasus Anak Usaha PT. Telkom  

"Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng," kata IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya, Senin, 27 November 2023.

Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, dilakukan mulai hari ini, Senin, 27 November hingga Rabu, 29 November 2023.

Pemeriksaan serentak terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di ruang publik.

Baca Juga: Edan! PPATK Catat Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun

"Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaan pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa," kata Sugeng.

Keanehan yang nyata terjadi, lanjut Sugeng, adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan.

Tetapi surat pemberitahuan klarifikasi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Edan! PPATK Catat Transaksi Judi Online Mencapai Rp 500 Triliun

Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.

Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala Dispermasdes Kabupaten Karanganyar langsung mengeluarkan surat kepada para camat agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Damai Putra Group Peduli Cegah Stunting Edukasi Kesehatan di Kelurahan Setia Asih Bekasi 

IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional.

"Karena pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggung jawaban adanya dugaan pidana," kata Sugeng.

"Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi ada pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu per satu dan tidak serentak pada hari yang sama," sambungnya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Varuna Sensasi Bersantap Sambil Menyaksikan Teatrikal Bawah Air 

Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses  penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai usai pencoblosan 14 Februari 2024.

"Hal ini agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024 terimplementasikan," demikian Sugeng.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler