Surat Multitafsir dari Kasie I Jabalnusra Gakkum KLHK kepada Kodim 0603 Lebak

19 Januari 2024, 15:49 WIB
Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Kasie I Jabalnusra atas nama Kepala Balai I Jabalnusra tertanggal 11 Oktober 2023 lalu menimbulkan multitafsir tersendiri. /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Kasie I Jabalnusra atas nama Kepala Balai I Jabalnusra tertanggal 11 Oktober 2023 lalu menimbulkan multitafsir tersendiri.

Pasalnya di dalam surat tersebut bertujuan untuk meminta bantuan Komandan Kodim 0603 Lebak, Banten agar iku membantu pengamanan saat melakukan kegiatan di area tambang PT Samudera Banten Jaya (SBJ) pada tanggal 11 - 13 Oktober 2023.

Namun pada tanggal 29 Desember 2023 Komandan Kodim 0603 Letkol Arh Erik Novianto membuat surat perintah agar anggotanya bisa melaksanakan pendampingan pengamanan yang telah berlangsung 2 bulan sebelumnya yakni tepatnya tanggal 11 - 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Evermos Gugat CEO Orderfaz, Reynaldi Gandawidjaja ke PN Bandung

Sehingga antara surat yang dikeluarkan oleh Dandim 0603 Lebak sepertinya telat, karena sesuai permohonan pendampingan yang dibuat oleh Gakkum Balai I Jabalnusra sudah berlangsung tapi mengapa surat perintah pendampingan baru dibuat? sehingga menimbulkan pernyataan yang sangat besar.

Atas keganjilan tersebut, maka tim media mencoba mendatangi Gakkum Balai I Jabalnusra yang terletak di wilayah Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Januari 2024 untuk meminta penjelasan terkait surat permohonan kepada Dandim 0603 Lebak tersebut.

Di sana tim ditemui langsung oleh Kasie I Jabalnusra Ardhi Yusuf yang didampingi oleh Bambang Ari selalu penyidik dalam permasalahan yang dihadapi oleh PT Samudera Banten Jaya.

Baca Juga: Demam Berdarah Menghantui, Kenali Tandanya Agar Tidak Semakin Parah  

Ardhi Yusuf saat ditanyakan mengenai pembuatan surat kenapa dilakukan bersamaan dengan tanggal kegiatan, dia mengatakan bahwa itu dikarenakan adanya urgensi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pembuatan surat serupa juga pernah kami lakukan sebelumnya, karena kami tidak ingin mengalami kejadian tidak diinginkan itu terjadi.

"Maka dari itu kegiatan berkegiatan di tanggal 11 - 13 Oktober kami pun membuatnya di tanggal 11 Oktober dan diantarkan langsung ke Kodim 0603 Lebak di waktu yang sama. Di sana surat kami pun diterima dan direspon dengan baik, sehingga pada saat turun melakukan penyegalan pihak Kodim 0603 pun ikut mendampingi bersama dengan petugas dari Kepolisian," katanya di kantor Balai I Jabalnusra Gakkum KLHK, Selasa, 16 Januari 2024.

 Baca Juga: Nawawi: KPK Tegaskan Tidak Akan Berhenti Memburu Harun Masiku

Ardhi menjelaskan kami meminta pendamping pengamanan itu pada saat kegiatan itu berlangsung, selebihnya kami tidak mengetahui jika ternyata ada informasi anggota TNI dari Kodim 0603 masih berdiam di lokasi tambang PT SBJ.

Bahkan kami juga tidak mengetahui jika ada dugaan penyitaan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut, karena kami tidak memiliki kapasitas untuk memerintahkan demikian.

"Setahu kami jika ada kegiatan pengawalan seperti itu pasti ada biaya operasional yang harus dikeluarkan dari dana keuangan instansi atau lembaga terkait, itupun pasti terbatas hanya untuk beberapa orang dan nilainya tidak besar. Kalau ada yang bilang kami (Gakkum) meminta atau memerintahkan anggota Kodim 0603 untuk terus mengawasi lokasi tambang bahkan sampai menaruh anggotanya standby di sana sepertinya tidak mungkin karena keterbatasan keuangan yang kami miliki," ujarnya.

Baca Juga: Pengamat: Pemilu Indonesia 2024 Dihantui Bayangan Masa Lalu Orde Baru 

Bisa jadi, lanjut Ardhi, Dandim 0603 Lebak salah menafsirkan lain surat yang kami buat tersebut, eskipun kegiatan sebenarnya di tanggal 11 - 13 Oktober 2023.

"Dan sekali lagi kami jelaskan bahwa adanya anggota TNI Kodim 0603 Lebak yang masih standby lokasi tambang di PT SBJ sampai dengan saat ini bukanlah permohonan/permintaan kami. Karena kami tidak mungkin bisa meminta mereka untuk standby berhari-hari bahkan sampai berbulan-bulan di sana," tegasnya.

Untuk diketahui Komandan Kodim 0603 Lebak Banten mengeluarkan surat kepada anggotanya tertanggal 29 Desember 2023 berdasarkan surat dari Kasie Wilayah I Jabalnusra dengan nomor 141 A/BPPHLHK 2/SW 1/PPNS/10/2023. Padahal jika merujuk pada surat tersebut seharusnya di buat dan hanya ditugaskan pada tanggal 11 - 13 Oktober 2023, seperti yang dijelaskan oleh Kasie I Jabalnusra Ardhi Yusuf di atas.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Akuisisi SBS oleh BMI Tak Langgar Aturan dan Terbukti Menguntungkan

Karena adanya keganjilan tersebut, maka tim media pun coba menelusuri surat dari Kasie I Jabalnusra yang ditembuskan ke Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK). Di sana kami mendapatkan informasi jika surat tembusan tersebut tidak pernah ada sampai hari ini, Kamis, 18 Januari 2024.

Menurut salah satu pegawai TU Gakkum KLHK, jika surat itu sudah ditembuskan ke sini pasti ada. Apalagi saat ini surat menyurat tidak harus berupa hard copy tapi bisa melalui pesan WhatsApp.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler