Jaksa KPK TIN Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Modus Jadikan Tersangka

29 Maret 2024, 11:37 WIB
Ilustrasi mendapatkan uang suap /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok Freepik

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi buah bibir. Namun, lagi-lagi bukan karena prestasinya memberantas rasuah. Melainkan kembali tercoreng atas perilaku oknum pegawainya. 

Setelah sebelumnya puluhan pegawainya terlibat pungli di Rutan, kali ini, giliran Jaksa-nya yang berinisial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi, dengan jumlah fantasis sebesar Rp 3 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap saksi, dengan modus menakut-nakuti akan jadi tersangka atau diproses lanjut.

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Terindikasi Jadi Korban TPPO di Jerman Mencapai 1.900 Orang 

Atas dugaan perilaku tak terpuji itu, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam bentuk suap menyuap yang dilakukan Jaksa berinsial TIN. Penyelidikan itu dilakukan setelah sebelumnya pihak Dewas KPK melimpahkan perkara tersebut, karena tidak terkait ranah etik.

“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, dalam keterangnnya, Jumat, 29 Maret 2024.

Terkait penangananan perkara ini, sejumlah sumber JawaPos.com, membenarkan jika pihak KPK telah melakukan penyelidikan atas kasus yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Namun, belum ada informasi lanjuta terkait penanganan perkara itu.

Baca Juga: Paman Usman Terbukti 2 Kali Langgar Etik, Didesak Mundur dari Hakim MK 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinsial TIN, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi itu, diduga terkait penanganan perkara di daerah Lampung.

Menanggapi adanya hal ini, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengaku sudah menyerahkan penanganan perkara tersebut ke tim penindakan lembaga antirasuah. Penyerahan perkara tersebut, dilakukan karena diduga laporan yang diterima Dewas, terkait korupsi dalam bentuk suap menyuap.

Oleh karena itu, setelah dilakukan penelaahan, Dewas pun menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan itu, ke pihak yang lebih berwenang.

Baca Juga: AJI Sebut Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan Tinggi, Pentingnya Upaya Antisipasi 

“Karena soal suap diserahkan ke penyidik,” kata Harjono, Jumat, 29 Maret 2024.

Selanjutnya, usai dilaporkan, Dewas pun kini sudah tak tahu menahu perkembangan penanganan perkaranya, karena sudah bukan menjadi ranah kewenangannya.

“Selanjutnya kita nggak tahu (perkembangannya-Red),” tanda Harjono.

Di lain pihak, terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui kasus Jaksa yang diduga memeras seorang saksi itu berinisial TI.

 Baca Juga: Sinergi Perjuangan Aktifis Pekerja BUMN, FSPPB Gelar FGD dengan Forkom SP BUMN

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Ghufron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan jaksa yang memeras seorang saksi dalam perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

"Iya, tapi kan semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu," ucap Ghufron.

Baca Juga: Putusan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Bisa Terjadi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait inisial jaksa tersebut. Termasuk juga soal informasi jaksa itu tidak bertugas lagi di KPK dan telah dipulangkan ke Kejaksaan Agung.

"Terus terang dari dewasnya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ungkap Ghufron.

"Termasuk juga kabar katanya sudah kembali kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya," imbuhnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler