Sudjarwoko menyebutkan, A merupakan tersangka yang menikam tukang ojek yang jadi sasaran pembegalan hingga tewas.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka J yang berhasil ditangkap dalam keadaan hidup. Atas perbuatannya J terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
Sedangkan jenazah A telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan proses kremasi.***