Togar Situmorang Sabet Segudang Penghargaan Bidang Hukum

- 28 November 2020, 18:50 WIB
Togar Situmorang
Togar Situmorang /ARAHKATA



ARAHKATA - Di antara banyak Pengacara atau Advokat, nama Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA bertengger di jajaran pengacara kondang tanah air. Sejumlah kasus besar yang dihadapi orang ternama, pernah ditangani pria 54 tahun ini.

Pengacara yang dijuluki "Panglima Hukum" ini memiliki pendapat bahwa masyarakat yang tidak maju, condong menggunakan otot dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Semakin maju peradaban suatu bangsa, maka semakin sadar pula masyarakat akan pentingnya hukum. Masyarakat yang belum maju peradabannya cenderung menyelesaikan masalahnya dengan otot dan main hakim sendiri." Ujar Togar Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi ARAHKATA, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Togar Situmorang : Tidak Tertutup Kemungkinan, Irjen Nana Jadi Kapolri

Berbeda dengan masyarakat yang sudah tinggi peradabannya, Togar mengatakan, mereka akan menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu peran Advokat yang profesional memang dibutuhkan.

"Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, membuat masyarakat membutuhkan seorang profesional dalam memberikan jasa hukum untuk membantu masyarakat menghadapi dan menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi. Profesional yang dimaksud adalah Advokat. Sebagai Negara hukum, Indonesia dituntut untuk memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakatnya. Kepastian hukum dan keadilan tidak hanya terbatas pada aspek masalah pidana dan perdata yang dihadapi oleh individu, namun termasuk juga masalah-masalah di bidang bisnis, investasi, perbankan, transaksi internasional yang melibatkan korporasi, dan lain sebagainya." Jelas Togar.

Baca Juga: Togar Situmorang Laporkan Dua Oknum Pengacara

Ditegaskan Togar, melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan.

"Termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia." imbuhnya.

Sebagai pendiri Law Firm Togar Situmorang, lulusan Paca Sarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia ini memang memiliki prestasi gemilang di bidang hukum.

Adapun penghargaan yang diraih Togar Situmorang antara lain, 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank, meraih penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Baca Juga: Togar Situmorang Somasi Dua Media dan Dua Pengacara

Advokat kondang yang punya motto “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini berkomitmen akan memberikan pelayanan dalam persoalan hukum kepada klien atau masyarakat yang membutuhkan jasa hukum.

"Karena kebutuhan saat ini diperlukan pelayanan “ One Stop Service “ maka Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CLA, bagi masyarakat telah diberikan kemudahan dalam hal pelayanan hukum atau bisnis bahkan urusan developer properti jasa arsitek lalu jasa sewa transportasi termasuk kebutuhan urusan di Imigrasi juga jasa penagihan (Debt Collection) melalui PT Bali Global Service serta termasuk menyiapkan jasa Notaris bahkan bila masyarakat tidak mampu bila membutuhkan jasa hukum bisa dibantu lewat LBH Panglima Hukum."

"Era saat ini dimana banyak orang yang berminat berinvestasi, nah dalam hal melakukan investasi tentunya kita harus sangat berhati-hati jangan gegabah dan jangan kita rugi. Disinilah peran advokat untuk masyarakat atau klien dalam memberikan advice hukum supaya tidak salah langkah,” pungkas Togar Situmorang.

Togar menjelaskan terkait masalah investasi bahwa dirinya akan berkomitmen mengawal dari hulu ke hilir.

"Kita akan kawal dari hulu hingga ke hilir untuk klien supaya terhindar dari masalah hukum di kemudian harinya. Karena jelas apabila ada masalah hukum, apalagi sengketa hukum tentunya akan memakan waktu dan biaya yang banyak untuk membayar jasa hukum advokat. Peran Advokat tidak hanya ada di dalam proses peradilan (litigasi), tapi juga juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan (non-litigasi). Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin ber-kembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa." Ujarnya.

Menurut Togar, melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

"Semoga ini menjadi suatu edukasi bagi masyarakat, apabila ingin melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan hukum, alangkah bijaksananya untuk menggunakan jasa “ One Stop Service “ seperti yang ditawarkan oleh yang profesional supaya tidak ada terjadi konflik dikemudian hari,” tutup Togar Situmorang.***

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x