Sebanyak 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi

- 24 Desember 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi
Ilustrasi Napi dapat Remisi /Ichigo121212/Pixabay

ARAHKATA - Sebanyak 370 narapidana di Hari Raya Natal 2020 mendapat remisi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengatakan, dari 370 narapidana, dua diantaranya dibebaskan. Remisi Natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di Jatim. Semua narapidana beragama Nasrani.

Setiap narapidana waktu untuk mendapatkan remisi berbeda-beda, sesuai dengan persyaratan administratif. Seperti halnya berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Dalam Tawuran Antar Geng di Kemayoran

"Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono, melalui rilisnya, Kamis 24 Desember 2020.

Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Hanibal mengatakan, dengan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik.

Baca Juga: 6 Orang Terseret Kasus Prostitusi Artis TA, Bertarif Rp75 Juta Semalam

Pemberian remisi ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi Lapas/Rutan di Jatim relatif aman," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x