Hanibal menuturkan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Melainkan sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
"Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Istri Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Ekspor Benur
Sekadar diketahui, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
Baca Juga: Sita 201 Kg Sabu, Polisi Tangkap 10 Pelaku Jaringan Timur Tengah
Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas/Rutan.***