Polisi Sebut Kasus Narkoba di Sinjai Turun Dibanding 2019

- 24 Desember 2020, 19:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem (baju abu-abu), saat mengikuti pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu di Kantor Kejari Sinjai beberapa hari lalu.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem (baju abu-abu), saat mengikuti pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu di Kantor Kejari Sinjai beberapa hari lalu. /Ashari/Arahkata.com

ARAHKATA - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan selama tahun 2020 tercatat 28 kasus atau menurun dibandingkan dengan pengungkapan tahun sebelumnya yang mencapai 42 kasus.

"Data penanganan kasus narkotika sepanjang tahun 2020 yang ditangani berdasarkan laporan polisi sebanyak 26 kasus, penyelesaian 28 kasus," ungkap Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem, saat dikonfirmasi via whatsApp, Kamis 24 Desember 2020.

Melalui data yang dirilis Unit Satresnarkoba Polres Sinjai, Hanny menyebut, tersangkanya di tahun ini sebanyak 38 orang yang terdiri dari 33 orang laki-laki, dan 5 orang perempuan.

Baca Juga: Sebanyak 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi

"Dari pengakuan para tersangka, terdapat 37 sebagai pengedar, dan 1 orang sebagai pengguna," ucapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone ini lanjut membeberkan bahwa barang bukti narkotika keseluruhan yang berhasil diamankan terdiri dari narkotika jenis shabu sebanyak 120,23 gram, tembakau sintesis 2,64 gram, dan obat daftar G tramadol sebanyak 429 butir.

"Jadi kasus narkotika tahun ini termasuk menurun dibandingkan dengan di tahun 2019, termasuk barang bukti yang kita amankan untuk tahun ini jumlahnya kurang," tutupnya.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x